Iklan

.

Ketua LPKN Desak Pemkab Soppeng Berantas Koperasi Ilegal: “Jangan Tutup Mata!”

radarmenit.com
Minggu, 19 Oktober 2025 | Oktober 19, 2025 WIB Last Updated 2025-10-19T08:57:15Z

Soppeng,RADAR MENIT– Aroma busuk praktik keuangan ilegal mulai tercium di Kabupaten Soppeng. Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred Surya Putra Panduu, menggebrak dengan pernyataan tegas: koperasi ilegal yang beroperasi tanpa izin harus segera ditindak tegas

Dalam keterangannya, Alfred mengungkapkan adanya dugaan kuat sejumlah koperasi simpan pinjam di Soppeng beroperasi tanpa legalitas resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM maupun dinas terkait. Aktivitas semacam ini dinilainya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus turun tangan dan menindak tegas koperasi yang tidak memiliki izin usaha resmi. Ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan,” tegas Alfred, Minggu (19/10 2025).

Langgar UU, Terancam Pidana
Keberadaan koperasi tanpa badan hukum melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk membubarkan koperasi ilegal dan memberikan sanksi administratif, mulai dari pencabutan izin hingga pelarangan total aktivitas usaha.

Namun persoalan tak berhenti di situ. Jika terbukti menghimpun dana masyarakat tanpa izin atau menyalahgunakannya, pengurus koperasi tersebut bisa dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman pidananya? Penjara hingga 4 tahun.

Bahkan lebih serius lagi, bila aktivitasnya menyerupai lembaga perbankan, maka koperasi ilegal bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.


Alfred juga memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dari koperasi yang belum jelas status hukumnya. Modus menggunakan label “koperasi” kerap dijadikan topeng oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meraup dana masyarakat tanpa pengawasan.

“Kami dari LPKN akan terus memantau dan mendorong penegakan hukum agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan nama koperasi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya menutup pernyataan.

Alfred mendesak Pemkab Soppeng dan aparat hukum agar tidak bermain aman dan tutup mata. Penindakan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan menyeluruh agar masyarakat tahu siapa yang melanggar dan apa risikonya. Jika tidak, pemerintah daerah pun bisa dinilai lalai dan membiarkan potensi kerugian rakyat semakin dalam.

Waktunya bertindak, bukan berdiam. Koperasi ilegal bukan cuma melanggar hukum – mereka merampas kepercayaan dan harapan masyarakat


(PENULIS: ANWAR PATURUSI)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua LPKN Desak Pemkab Soppeng Berantas Koperasi Ilegal: “Jangan Tutup Mata!”

Trending Now